TEKS BERJALAN

SELAMAT DATANG DI BLOG TUBAGUS AJI PERMANA

Monday, February 1, 2016

Kasus Pelanggaran Hak Cipta PT. Hanjung Lampung



A. Kasus

          TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung.
Perusahaan yang berada di Panjang itu memakai software tanpa izin.

          Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc.
Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.
Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf bidang teknis.

Sedangkan jika penerbitan SP3 karena dicabut pelapor dengan alasan delik aduan, Wahrul Fauzi mengatakan, pihaknya mencoba mengkaji. Proses hukum terhadap pidana pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung, dilakukan sebelum penggantian UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang disahkan pada 19 Oktober 2014.

Sebelum diganti, perkara ini adalah delik umum dan ketika dilaporkan tidak boleh dihentikan penanganannya, baik penyelidikan dan penyidikannya.
Sedangkan setelah direvisi yang disahkan menjadi UU No. 28 tahun 2014 dan berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014 tentang Hak Cipta, menjadi delik aduan yang bisa dicabut pelapor.

          Diketahui, perkara yang dipertanyakan LBH di atas, bermula ketika Tekla Corp dan Autodesk Inclaporan melapor ke Ditkrimsus Polda Lampung tentang pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung Indonesia pada tanggal 3 September 2014.

Ditkrimsus Polda Lampung saat ekspose kasus itu, menjerat tersangka dengan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 1 dan/atau ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

B. Analisa
          Pada kasus diatas, seperti yang kita lihat bahwa PT. Hanjung Lampung melakukan tindak pelanggaran Hak Cipta yaitu, memakai software (perangkat lunak) milik Tekla Corp dan Autodesk Inc tanpa ada izin dari pihak tersebut.
Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.

C. UU yang Berlaku
          Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hanjung Lampung tersebut terjerat UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 1 dan/atau ayat 3.

Pasal 72 ayat 1 dan 3yang berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denga paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus ratus juta rupiah).

Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi :
(1) Hak Cipta merupakan alat ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau meperbanyak Ciptaannya, yang timpul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi :
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suata dan/atau gambar pertunjukannya.

D. Hukuman yang Berlaku
           Menurut UU yang berlaku, hukuman yang didapati PT.Hanjung Lampung atas kasus pelanggaran Hak Cipta yaitu :

Pasal 72 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denga paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).

Pasal 72 ayat 3 : dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus ratus juta rupiah).

E. Kesimpulan
          Pelanggaran Hak Cipta kian marak merajalela di negeri Indonesia ini, karena semakin canggihnya teknologi seakan membuat pembajak dengan mudahnya menduplikasi software.
Pembajakan oleh oknum tidak bertanggung jawab bukan saja berada pada perusahan kecil atau menengah kebawah kian sudah merambah keperusahaan – perusahaan besar.

Serperti halnya kasus diatas, PT.Hanjung Lampung perusahaan yang memakai label kota Lampung malah melanggar Hak Cipta, jadi tidak menutup kemungkinan perusahaan besar saja memakai hak cipta orang lain tanpa izin apalagi perusahaan kecil.


Sumber web :
http://lampung.tribunnews.com/2014/09/11/polda-lampung-ungkap-pelanggaran-hak-cipta-pt-hanjung
http://www.lampungonline.net/2015/02/sp3-kasus-pelanggaran-hak-cipta-pt.html

Sumber buku :
Undang Undang HAKI

No comments:

Post a Comment