TEKS BERJALAN

SELAMAT DATANG DI BLOG TUBAGUS AJI PERMANA

Wednesday, February 3, 2016

Kasus Pelanggaran Paten Motorola Vs Apple




A. Kasus
          Perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang telang melanggar hak paten Motorola atas teknologi Wi-fi yang telah mereka patenkan.
Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.

Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

          Masalah yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google yang secara langsung menggugat Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola Mobility oleh Google pada Agustus 2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak paten.
Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi mengambil alih Motorola Mobility. Kesepakatan pembelian Moto’s mobile device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.

Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah melanggar 6 paten milik Motorola.
Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu saja, Motorola juga menggugat layanan iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana yang melanggar paten milik Motorola.

          Dalam putusan yang ditetapkan oleh Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak paten dari teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility.
Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk salah satu hak paten saja.

Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID dari Motorola sama sekali tidak melanggar 3 buah hak paten milik Apple.

          Motorola jelas menyambut gembira putusan tersebut, sedangkan Apple segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten untuk teknologi Wi-Fi tersebut merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di Jerman memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC

          Diinformasikan di FOSS Patent blog bahwa Motorola Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya berlangsung di pengadilan Jerman.
Pengadilan Mannheim Regional menilai dan memutuskan bahwa Apple telah melanggar dua paten Motorola yang dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu.

Salah satu paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua paten Motorola di produk Apple membuat pengadilan memutuskan setiap produk Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah Jerman. Selain itu Motorola Mobility juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai dampak gugatan tersebut.

Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola Mobility atas Apple ini juga dinilai sebagai kemenangan besar bagi Android platform. Itu tak lepas dari kepemilikan Motorola Mobility yang telah beralih ke tangan Google.

           Keputusan yang sama juga sempat dikeluarkan oleh International Trade Commission (ITC) menyatakan bahwa iPhone dan iPad dinyatakan melanggar hak paten salah satu teknologi dari Motorola Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android.

B. Analisa
          Pada kasus diatas, seperti yang kita lihat bahwa Perusahaan Apple melakukan tindak pidana pelanggaran Hak Paten yang berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G.
Atas pelanggaran itu produk Apple dilarang untuk diperjual-belikan di Jerman, dan pihak Motorola telah melaporkan kasus ini ke pengadilan Jerman.

C. UU yang Berlaku
Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Apple tersebut terjerat UU No. 14/2001 tentang Paten pasal 16 ayat 1, yang berbunyi :

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya.
a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

D. Hukuman yang Berlaku
Menurut UU yang berlaku, hukuman yang didapati Apple atas kasus pelanggaran Hak Paten yaitu :

1. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 130 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Undang-Undang No 14 Tahun 2001 Pasal 131 : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima

E. Kesimpulan
          Pada kasus diatas kita dapat simpulkan bahwa Perusahaan Apple telah memenangi permasalahan atas tuduhan Motorola mengenai pelanggaran Paten yang dimilikinya, tetapi dengan adanya kasus ini seharusnya Perusahaan – perusahaan harus lebih teliti dalam membuat produknya sebelum produk tersebut diluncurkan atau diproduksi banyak untuk diperjual – belikan, karena jika sudah dilaporkan melanggar paten akan dikenai sanksi.

           Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Semoga setiap hasil penemuan karya sendiri dapat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).


Sumber web :
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten/
http://dede90rukmana.blogspot.co.id/2013/06/kasus-pelanggaran-tentang-hak-paten.html

Sumber buku :
Undang undang HAKI

Tuesday, February 2, 2016

Kasus Pelanggaran Merek Nexian Palsu

A. Kasus

          PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia merasa resah, karena mengalami kerugian.
Kerugian yang dialami oleh PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia berjumlah milyaran rupiah, penyebabnya adalah banyak para pemasok telopon genggam bermerek Nexian dan palsu begitu juga dengan baterainya yang palsu.
Barang-barang tersebut beredar secara luas di daerah Makasar, Medan, Surabaya, dan juga Jakarta. Padahal PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia adalah sebagai pemegang resmi merek Nexian untuk wilayah Indonesia.

Tujuan para pelaku pemasok barang tersebut adalah karena harga penjualan telepon genggam palsu tersebut dimulai Rp 20.000 hingga Rp 45.000, yang relatif lebih murah jika dibandingkan dengan telepon genggam merek asli Nexian yang harganya mencapai Rp 50.000. barang-barang tersebut di produksi di Cina.

Pelaku : Para pemasok dan penjual produk Nexian Palsu
Korban : PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia
Perbuatan : Menjual dan memasok produk Nexian palsu tanpa seizin
pemegang resmi nexian
Motif : Pelaku pemasok barang tersebut ingin mendapatkan
keuntungan yang berlipat ganda

B. Analisa
Dalam Undang-undang Merek pada Pasal 1 dijelaskan :

1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

C. UU dan Hukuman yang Berlaku
          Undang-undang nomor 15 tahun 2001 pada bunyi pasal 76 ayat (1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
ayat (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Gugatan sebagaimana disebutkan di atas diajukan kepada Pengadilan Niaga gugatan atas pelanggaran Merek dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.

UU nomor 15 tahun 2001 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :

Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Dan juga penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :

Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 93

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

D. Kesimpulan
           Berdasarkan pembahasan terhadap kasus yang telah dipaparkan dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut, yaitu:

1. Perbuatan yang dilakukan para pemasok hand phone Nexian palsu tersebut suatu pelanggaran Hak Merek.
2. Adapun bentuk perbuatan pelanggaran Hak Mereknya adalah penjualan nexian palsu, karena telah mengakibatkan kerugian terhadap PT. Metro Tech Jaya Komunikasi Indonesia.
3. Kasus ini telah memenuhi Pasal 90, pasal 91, pasal 92, dan pasal 93 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.


Sumber web :
http://tintapenaamhy.blogspot.co.id/2013/12/kasus-hak-merek-produk-nexian-palsu.html?m=1

Sumber buku :
Undang Undang HAKI

Monday, February 1, 2016

Kasus Pelanggaran Hak Cipta PT. Hanjung Lampung



A. Kasus

          TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung.
Perusahaan yang berada di Panjang itu memakai software tanpa izin.

          Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Mashudi mengatakan, PT Hanjung memakai software milik Tekla Corp dan Autodesk Inc.
Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.
Menurut Mashudi, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial I dan H. I adalah manajer bidang teknis PT Hanjung dan H adalah staf bidang teknis.

Sedangkan jika penerbitan SP3 karena dicabut pelapor dengan alasan delik aduan, Wahrul Fauzi mengatakan, pihaknya mencoba mengkaji. Proses hukum terhadap pidana pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung, dilakukan sebelum penggantian UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang disahkan pada 19 Oktober 2014.

Sebelum diganti, perkara ini adalah delik umum dan ketika dilaporkan tidak boleh dihentikan penanganannya, baik penyelidikan dan penyidikannya.
Sedangkan setelah direvisi yang disahkan menjadi UU No. 28 tahun 2014 dan berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014 tentang Hak Cipta, menjadi delik aduan yang bisa dicabut pelapor.

          Diketahui, perkara yang dipertanyakan LBH di atas, bermula ketika Tekla Corp dan Autodesk Inclaporan melapor ke Ditkrimsus Polda Lampung tentang pembajakan dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Hanjung Indonesia pada tanggal 3 September 2014.

Ditkrimsus Polda Lampung saat ekspose kasus itu, menjerat tersangka dengan UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 1 dan/atau ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

B. Analisa
          Pada kasus diatas, seperti yang kita lihat bahwa PT. Hanjung Lampung melakukan tindak pelanggaran Hak Cipta yaitu, memakai software (perangkat lunak) milik Tekla Corp dan Autodesk Inc tanpa ada izin dari pihak tersebut.
Tekla berkedudukan di Finlandia dan Autodesk berkedudukan di California, Amerika Serikat.

C. UU yang Berlaku
          Kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Hanjung Lampung tersebut terjerat UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta pasal 72 ayat 1 dan/atau ayat 3.

Pasal 72 ayat 1 dan 3yang berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denga paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus ratus juta rupiah).

Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi :
(1) Hak Cipta merupakan alat ekslusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau meperbanyak Ciptaannya, yang timpul secara otomatis setelah suatu Ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi :
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suata dan/atau gambar pertunjukannya.

D. Hukuman yang Berlaku
           Menurut UU yang berlaku, hukuman yang didapati PT.Hanjung Lampung atas kasus pelanggaran Hak Cipta yaitu :

Pasal 72 ayat 1 : dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denga paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (Lima miliar rupiah).

Pasal 72 ayat 3 : dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus ratus juta rupiah).

E. Kesimpulan
          Pelanggaran Hak Cipta kian marak merajalela di negeri Indonesia ini, karena semakin canggihnya teknologi seakan membuat pembajak dengan mudahnya menduplikasi software.
Pembajakan oleh oknum tidak bertanggung jawab bukan saja berada pada perusahan kecil atau menengah kebawah kian sudah merambah keperusahaan – perusahaan besar.

Serperti halnya kasus diatas, PT.Hanjung Lampung perusahaan yang memakai label kota Lampung malah melanggar Hak Cipta, jadi tidak menutup kemungkinan perusahaan besar saja memakai hak cipta orang lain tanpa izin apalagi perusahaan kecil.


Sumber web :
http://lampung.tribunnews.com/2014/09/11/polda-lampung-ungkap-pelanggaran-hak-cipta-pt-hanjung
http://www.lampungonline.net/2015/02/sp3-kasus-pelanggaran-hak-cipta-pt.html

Sumber buku :
Undang Undang HAKI